Sultan Kembali Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY Periode 2017-2022
Yogyakarta l lingkarkonsumen.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Rapat Paripurna Istimewa, Rabu, kembali menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode masa jabatan 2017-2022.Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD DIY itu juga sekaligus menetapkan Adipati Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
"Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Keistimewaan DIY ," kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, disebutkan Gubernur dan Wagub DIY tidak dipilih melalui pemilihan langsung seperti provinsi lain. UU itu menyatakan Gubernur dan Wagub DIY diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wagub DIY diisi oleh Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.
Menurut Yoeke, meski melalui penetapan, panitia khusus DPRD DIY tetap menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pengajuan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Pemenuhan persyaratan itu, menurut dia, diatur dalam Pasal 18 UU Keistimewaan DIY, di antaranya meliputi surat pengukuhan Sultan HB X dan Pakualam X sebagai Raja dan Adipati yang bertahta, pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), surat dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, surat keterangan kesehatan, bukti kelulusan hingga jenjang pendidikan terakhir, dan pernyataan tidak sedang menduduki keanggotaan partai politik.
"Dari keseluruhan persyaratan sudah memenuhi," kata Yoeke.
Menurut Yoeke, setelah ditetapkan dalam Rapur Istimewa, selanjutnya DPRD DIY akan mengajukan pengesahan penetapan Gubernur dan Wagub DIY kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
"Dalam waktu singkat kami akan mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasinya, lalu kami akan kirim permohonan ke Presiden," kata dia.
Setelah pengesahan akan dilanjutkan dengan pelantikan Gubernur dan Wagub DIY yang diperkirakan akan jatuh pada 13 Oktober 2017.
"Sesuai regulasi yang ada gubenur dilantik di Istana Negara di Ibu Kota, tetapi kami akan mencoba mengusulkan agar pelantikan bisa dilakukan di Yogyakarta," kata dia.
Sebelum penetapan, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri seluruh jajaran pejabat dari berbagai instansi di DIY itu, Sultan Hamengku Buwono menyampaikan visi-misi untuk periode kepemimpinan 2017-2022 sebagai gubernur DIY.
Visi dan misi itu selanjutnya mendapatkan tanggapan dari seluruh perwakilan fraksi di DPRD DIY.(ant/*)