Sepuluh PNS Karawang Dalam Proses Pemecatan
Karawang l lingkarkonsumen.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia tengah memproses pemecatan sepuluh aparatur sipil negara yang melanggar kedisiplinan."Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah berkomintmen untuk melakukan reformasi birokasi. Jadi bagi PNS yang masih indisipliner akan diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang memproses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sepuluh PNS di lingkungan Pemkab Karawang. Proses tersebut di antaranya meminta pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Bagi PNS yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiunnya," kata dia.
Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat PNS itu sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Terkait dengan ketentuan itu, Pemkab Karawang telah memecat dua PNS. Kedua PNS itu masing-masing Firman, Pelaksana pada kantor Kecamatan Klari, Firman, serta Sadiah sebagai Pelaksana pada kantor kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Dasar pemecatan dua PNS tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 800/Kep.3803/BKPSDM/2017 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/3889/BKPSDM/2017 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kedua PNS itu telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 angka 11 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata dia.
Untuk Firman diduga telah melanggar disiplin karena tidak masuk selama 12 bulan dan Sadiah tidak masuk kerja selama 63 hari.(an/*)