Ribuan Karet Perekat Tabung Gas Tidak SNI Diamankan Polda Sumsel
Palembang l lingkarkonsumen.com - Karet perekat kepala LPG 3 Kg yang tidak ber SNI, dibongkar Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua perusahaan yang menjual karet perekat tersebut.Dari hasil uji lab, ternyata bukan hanya tidak memiliki sertifikasi SNI tetapi juga karet perekat tabung gas LPG 3 kg ini tidak dapat menahan gas terlalu lama. Karena itulah, ketika kepala radiator dimasukan ke kepala tabung dengan menggunakan karet perekat ini tidak dapat bertahan lama.
Akibatnya, gas yang ada di dalam tabung dapat mengalami kebocoran lantaran tidak sesuai dengan kepala tabung LPG 3 kg.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah ketika gelar kasus di Mapolda Sumsel mengungkapkan, sebanyak 54 ribu karet perekat gas LPG yang tidak sesuai dengan SNI telah disita Ditreskrimsus Polda Sumsel dari PT Patra Trading sebanyak 32 ribu buah karet perekat dan dari PT Piranti Nusa Energi Persada sebanyak 22 ribu buah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui PT Patra Trading menggunakan karet tidak ber-SNI untuk tabung gas elpiji sejak 2012 lalu. Pada pemesanan terakhir yakni Maret 2017, perusahaan tersebut memesan karet tak ber-SNI sebanyak 400.000 buah.
"Pada pemesanan terakhir, dari total 400 ribu, yang tersisa sebanyak 32 ribu telah di sita dan sebanyak 368.000 sudah beredar di masyarakat. Karena tidak ber SNI, sehingga karet yang seharusnya berguna untuk menahan gas jadinya tidak dapat menahan gas terlalu lama. Akibatnya gas sangat mudah mengalami kebocoran," ujar Agung, Senin (31/7/2017).
Kasus karet perekat gas tak ber SNI ini terungkap dari laporan masyarakat yang sering mengalami tabung gas meledak dan bocor. Dari laporan itulah, dilakukan penyelidikan terhadap dua perusahaan yang merupakan vendor dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) baik yang berada di Jalan Palembang-Indralaya KM 17 Kabupaten Ogan Ilir milik PT Piranti Nusa Energi Persada dan di SPPBE Plaju Palembang milik PT Patra Trading.
Modus yang digunakan SPPBE di Plaju Palembang milik PT Patra Trading karena perusahaan hanya menganggarkan untuk karet tidak ber-SNI seharga Rp 65 per karet sedangkan yang ber-SNI Rp125 per karet, sehingga mereka menggunakan karet tak ber SNI tanpa melihat dampak yang akan terjadi.
Sedangkan modus yang digunakan SPPBE di KM 17, karena kehabisan stok karet gas sehingga memasang karet tidak ber-SNI ini. Pihaknya menyita 22.000 karet tak ber-SNI dari perusahaan ini. Jumlah tersebut termasuk 11.000 karet telah dipasang pada tabung gas elpiji yang siap didistribusikan kepada masyarakat.
Sumber : Tribun.com