Kinerja Aparatur Dinilai Berhasil Bila Keluhan Masyarakat Sudah Berkurang
Karawang l lingkarkonsumen.com - Etika merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi dan penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas, sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat, sikap, perilaku dan tindakan dalam menjalankan tugas itu baik atau buruk. Demikian disampaikan saat dr. Cellica Nurrachadiana menjabat Plt Bupati Karawang, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kab Karawang H.Teddy Rusfendi, saat menutup kegiatan Diklat PIM IV Angkatan II Tahun 2015 di Aula Kampus Diklat Karawang. Pada Rabu (26/8)
Pada kesempatan itu, dr. Cellica mengharapkan agar aparatur pemerintah di tingkat mana pun lebih memperhatikan lagi pendidikan Formal setinggi apapun penguasaan tupoksi bila Pendidikan formal hanya SMA akan kalah berkomperisi nanti pada 2020 aturan tersebut mulai diterapkan, maka yang SMA lanjut S1, yang S1 lanjut S2. Itu semua amanat UU ASN. Kemudian ASN juga harus mampu untuk terus lakukan inovasi dalam bekerja agar apa yang dikerjakannya tersebut bisa menjadi menimbulkan manfaat baik terhadap system yang ada. Respon masyarakat pun akan baik nantinya, pejabat Struktural itu masih melaksanakan tahapan teknis berbeda dengan eselon III dan Eselon II itu sudah terarah pada Kebijakan.
Aparatur Sipil Negara jangan alergi akan Kritikan masyarakat yang perlu dilakukan ialah harus memberi respon yang cepat dan memberikan informasi yang benar dan akurat sehingga masyarakat dapat memahami apa yang dilakukan pemerintah dalam mengayomi masyarakat. Untuk itu para pejabat struktural harus mampu menjabarkan kebijakan pimpinan dalam upaya merespon setiap harapan dan keinginan masyarakat sesuai tugas fokok dan fungsi serta kafasitasnya.
Kinerja aparatur akan dinilai berhasil apabila kepuasan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan aparatur serta keluhan masyarakat semakin berkurang. jadilah aparatur pemerintah yang bersih dan sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan sekaligus panutan bagi masyarakat
Sebelumnya Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Barat, Dr. Drs. H. Herri Hudaya, yang dibacakan Widyaiswara Hendi Hendyana, menjelaskan bahwa pejabat struktural harus memiliki kompetensi tiga persyaratan dalam jabatan struktural yaitu ; kemampuan dalam menguasai secara teknis bidang tugasnya, kemampuan dalam menerapkan kode etik yang dituntut oleh bidang tugasnya, dan kemampuan untuk menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Selain Tiga komponen tersebut, lanjut Dr. H. Herri, membangun profesionalitas kinerja para pejabat struktural, diperlukan juga kapasitas kepemimpinan perubahan, mengingat tantangan sektor publik saat ini ke depan semakin besar dan memerlukan kemampuan manajerial yang dapat mengintegrasikan dan mengarahkan seluruh sumber daya pegawai. Oleh karena itu, Diklat Pim pola baru bukan sekedar menjadwalkan dan menghitung jam pembelajaran, tetapi juga membangun alur pikir dan pemahaman agar siswa Diklat Pim tahu dan mampu melakukan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya.
Dr. Herry menambahkan bahwa walaupun sudah penyerapan materi oleh peserta Diklat Pim IV kali ini sudah bagus namun hasil evaluasi , siswa Diklat Pim belum seluruhnya memahami “ruh” Diklat Pola Baru tetapi lebih terfokus pada pada pembuatan proyek “inovasi”.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Karawang Drs. Heryanto, MM, dalam laporannya menagatakan bahwa Diklat Pim IV yang dilaksanakan saat ini dilaksanakan dalam 5 tahapan yaitu tahap diagnosa kebutuhan perubahan organisasi, tahap merancang perubahan organisasi, tahap merancang perubahan dan membangun TIM, tahap laboratorium kepemimpinan dan tahap evaluasi. Jumlah peserta 30 orang pelaksanaan sejak 6 Mei hingga 24 Agustus dan saat ini pelaksanaan penutupan Diklat PIM Ang II Tahun 2015.
Untuk diklat PIM IV Angkatan II Tahun 2015, dari 30 peserta yang memperoleh peringkat Memuaskan sebanyak 12 Orang, yang memperoleh peringkat cukup Memuaskan 14 Orang, dan memperoleh Peringkat Kurang Memuaskan 3 Orang dan yang tidak lulus 1 Orang, kemudian yang tidak lulus dan memiliki peringkat kurang memuaskan akan mengulang membuat laporan dengan diberikan jangka waktu 1 bulan. dan bila masih kurang memuaskan akan mengulang mengikuti Diklat PIM di angkatan selanjutnya.(edd)