Bupati Karawang Melantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum Karawang
Karawang l lingkarkonsumen.com - Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana menyerahkan Surat Keputusan SK Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. bertempat di Lantai III Gedung Singaperbangsa pada Selasa.
SK Nomor 800/Kep.931-Huk/2017 ditandangani oleh Bupati Karawang dan diserahkan langsung kepada jajaran Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum dengan masa jabatan tahun 2017-2020.
Dimana anggota dewan pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, professional, serta pelanggan PDAM Cabang Karawang Kota. Dimana anggota Dewas yang turut dilantik adalah Indra Sutanto, Nana K Kustara.SH.MH, Dedi Sudrajat.SE.MM, H.Ayi Khotibul Umam, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang Heri Haryadi.
Kelimanya anggota Dewas PDAM Tirta Tarum Karawang akan melaksanakan tugasnya selama 4 tahun kedepan. Penyerahan SK Dewas disaksikan juga oleh para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, Plt Dirut PDAM Tirta Tarum serta Inspektorat Kabupaten Karawang.
Pesan Bupati pada Dewas agar bekerja dengan sungguh-sungguh masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk membantu direksi meningkatkan pelayanan kepada konsumen PDAM.
‘’Bussiness plan yang sudah ada akan menjadi guidance yang kemudian menentukan mana yang sudah baik dan meluruskan kekurangannya,ungkapnya.
Anggota Dewan Pengawas juga diminta untuk terus melakukan fungsi kontrol, evaluasi, komunikasi, pembinaan serta pelaporan kepada Bupati. Arahan untuk terus mengawal berbagai program PDAM Tirta Tarum juga ditekankan Bupati kepada Dewan Pengawas agar dapat meningkatkan pelayanan kepada konsumen.(hendrik)