Tunjangan DPRD Naik, Ratusan Daerah Terancam Bangkrut
Jakarta l lingkarkonsumen.com -Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada 2 Juni 2017.
Kenaikan tunjangan ini sebelumnya disinyalir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan para wakil rakyat di daerah.
Namun, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA), Yenny Sucipto, tidak yakin kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa mengurangi praktik korupsi atau membuat kinerja anggota dewan meningkat.
"Hal ini bisa dilihat dari kasus anggota dewan terjerat praktik KKN dan lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah," kata Yenny di Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2017.
Menurut Yenny, kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia melalui PP 18 tahun 2017 menjadi anomali di tengah defisit anggaran. Tentunya, kenaikan tunjangan DPRD harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika daerah ingin menaikkan tunjangan anggota legislatif maka perlu memperhatikan ruang fiskal. Ruang fiskal sendiri ialah ketersediaan ruang dalam anggaran yang memampukan pemerintah menyediakan dana untuk tujuan tertentu, tanpa menciptakan permasalahan dalam kesinambungan posisi keuangan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2016, Indeks Ruang Fiskal (IKF) terdapat 12 provinsi dengan IKF tinggi, 6 provinsi dengan IKF sedang, dan 16 provinsi dengan IKF rendah.
"Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan IKF tinggi, 36 kota dengan IKF sedang, dan 10 kota dengan IKF rendah, dan berdasarkan kabupaten, terdapat 104 kabupaten dengan IKF tinggi, 95 kabupaten dengan IKF sedang dan 216 dengan IKF rendah," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan catatan ruang fiskal tersebut, maka Yenny menyarankan daerah, kota maupun kabupaten dengan kondisi ruang fiskal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menolak PP 18 tahun 2017.
"Jika tidak, PP tersebut merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya, bahkan APBD terancam bangkrut (defisit)," ujarnya.
Selain itu, jika pemerintah tetap melaksanakan PP 18 tahun 2017 dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mendukung, tentu akan membuat porsi belanja di daerah tidak produktif dan pembiayaan anggaran tidak efesien. (mus)
Sumber : Viva.co.id