Perhitungan Tarif Listrik PLN Dinilai Membingungkan
Jakarta l lingkarkonsumen.com -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik cara PT PLN melakukan perhitungan penyesuaian tarif dasar listrik atau tarif adjustment yang masih menggunakan patokan inflasi, nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang dihitung setiap bulannya.
Pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, seharusnya pemerintah turun tangan untuk bisa menstabilkan tarif listrik. Sebab risiko gejolak nilai tukar, inflasi, dan harga minyak mentah tidak seharusnya ditanggung oleh konsumen.
"Tarif listrik itu masih kewajiban pemerintah, itu penting bagi kami. Karena tariff adjustment itu menimbulkan ketidakpastian, misalnya inflasi selisih kurs, dan harga minyak dunia. Ini tidak fair, kenapa gejolak ini di-deliver ke konsumen," kata Sudaryatmo di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu 8 Juli 2017.
Menurut dia, pemerintah seharusnya mencadangkan dana khusus untuk dapat menstabilkan tarif listrik. Sehingga masyarakat dapat tenang dalam melakukan usahanya. "Tariff adjustment ini membuat konsumen harus menanggung risiko.
Pemerintah seharusnya bisa mencadangkan dana khusus untuk mencapai stabilisasi tadi," ujar dia. Hal ini penting karena akan memberikan ketidakpastian akan daya saing bagi industri lokal. "Kalau tarif adjustment tiap bulan, bagi industri agak sulit untuk menyesuaikan itu," kata dia.
Seperti diketahui, PLN selama ini melakukan penyesuaian tarif sebanyak 12 golongan setiap bulannya yang mengacu pada nilai tukar, inflasi dan harga minyak mentah. Tarif itu mulai dari rumah tangga 1.300 VA, tarif listrik untuk bisnis, kantor pemerintah, industri, hingga penerangan jalan umum.(1/*)
Sumber : Viva.co.id