Penjelasan Polisi soal Kecurangan PT IBU dalam Produksi Beras
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, PT Indo Beras Unggul (IBU) dianggap melanggar peraturan karena membeli gabah dari petani lebih mahal daripada harga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017 disebutkan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kilogram untuk gabah panen, dan Rp 4.600 per kilogram untuk gabah kering giling.
"Harga Rp 3.700 ini dibeli dengan harga 4.900. Kan untungkan petani, tapi penggiling kecil mati," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Tindakan tersebut, kata Setyo, justru mematikan bisnis penggiling gabah yang semestinya terlibat dalam rantai produksi.
Selain itu, diduga ada pemahalan harga jual beras yang diproduksi PT IBU.
Normalnya, beras dibanderol dengan harga sekitar Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras berbagai merek yang diproduksi PT IBU dijual dengan kisaran harga Rp 13.700 hingga Rp 20.400 per kilogram.
"Sehingga dijual dengan harga yang dua kali lipat ini sangat tidak berkeadilan. Kalau sampai Rp 20 ribu tidak wajar, tidak adil bagi petani," kata Setyo.
PT IBU merupakan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) yang beroperasi sejak 2010. PT Sakti yang juga di bawah PT TPS melakukan modus yang sama dengan PT IBU, namun merek beras berbeda.
Sejak berdirinya PT TPS, sejak itulah cara-cara yang dianggap curang itu dilakukan.
"Mengakuisisi penggilingan yang kecil-kecil di Bekasi, Karawang, Sragen. Kalau dihitung dari situ, hitungannya (kerugian negara) memang lumayan besar," kata Setyo.
Penyidik juga menganggap PT IBU tidak mencantumkan nilai kandungan gizi yang sebenarnya pada label kemasan.
Hal itu diketahui saat dilakukan tes di laboratorium.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa, mulai dari karyawan PT IBU hingga petani yang gabahnya dibeli.
Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.
Beras yang diproduksi terdiri dari berbagai merk, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele. Beras tersebut dicampur seolah kualitas baik, padahal kualitasnya rendah.
Sumber : Kompas.com