Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Semua Beras Rp 9.000 per Kg
Jakarta l lingkarkonsumen.com -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Besarannya adalah Rp 9.000 per kg.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tertanggal 18 Juli 2017.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tertanggal 18 Juli 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, aturan ini mengganti peraturan terdahulu, yaitu Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Sedangkan pada aturan yang baru ini, yaitu Pasal 5A ditegaskan, Harga Acuan Penjualan Beras di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam lampiran angka 1 Peraturan Menteri ini berlaku juga sebagai Harga Eceran Tertinggi beras di tingkat konsumen. Besarnya adalah Rp 9.000 per kg. Jenis beras yang dimaksud adalah beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu.
"Sedangkan beras untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (25/7).
Pada Pasal 6A disebutkan, pelaku usaha yang bertindak sebagai distributor, subdistributor dan agen komoditi beras, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi dan menyampaikan laporan distribusi sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Berikut rinciannya:
1. Gabah Kering Panen (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 3.700 per kg,
2. Gabah Kering Giling (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 4.600 per kg,
3. Beras (Harga Acuan Penjualan di Konsumen) Rp 9.000 per kg.
Sumber : kumparan.com