Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngajak Makan Nasi Uduk, Debt Collector Bawa Kabur Fortuner

Ngajak Makan Nasi Uduk, Debt Collector Bawa Kabur Fortuner

Jambi l lingkarkonsumen.com - Sepertinya debt collector sudah menjadi momok bagi siapa saja. Berbagai cara dan upaya dilakukan. Kali ini, Luci Agustin, warga Telanaipura, Kota Jambi, menjadi korban.

Kejadian bermula Minggu 18 Juni 2017 malam lalu. Seorang debt collector, Fendi, mengaku dari perusahaan leasing Adira, datang ke rumah Luci. Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BH 1437 PD milik Luci menunggak angsuran selama dua bulan.

Tunggakan itu diakui oleh Luci. Namun Luci diminta menyelasaikan tunggakan selama tiga bulan. Di sini pangkal masalahnya. Tunggakan hanya dua bulan, Luci disuruh bayar tiga bulan sekaligus.

Runding punya runding, Fendi menyarankan solusi pada Luci. Caranya, mobil tersebut dialih kredit ke orang lain, agar tidak jadi masalah lagi. Saran itu ditolak oleh Luci.

Fendi juga menawarkan ada pihak lain yang akan sanggup melanjutkan kredit Fortuner itu. Fendi sempat mengajak anak Luci, Odi, bertemu dengan pihak yang akan melanjutkan kredit tersebut.

“Anehnya, dia tidak boleh saya ikut. Katanya biarlah anak saya saja yang ikut,” ujar Luci, sebagaimana dikutip dari Info Jambi, Jumat (7/7/2017).

Belum sampai ke tempat yang dimaksud, Fendi mengajak Odi mampir di warung nasi uduk, dekat BNI Jalan Jenderal Sudirman, Tehok, Kota Jambi. Saat Odi sedang makan, Fendi pergi membawa mobil itu.

“Dia meninggalkan anak saya di warung nasi uduk. Alasannya menjemput orang yang mau membeli mobil itu. Setelah lama ditunggu, dia tidak datang lagi,” beber Luci.

Ironisnya, Luci mendapat kabar mobilnya sudah berada di gudang Adira. Padahal saat mengambil mobil itu Fendi sama sekali tidak membawa surat perintah penarikan dari Adira.

“Kami tidak ada surat pemberitahuan bahwa mobil itu mau ditarik,” ujar Luci.

Singkat cerita, Luci akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia membuat laporan ke Polresta Jambi dengan nomor laporan STPL/B/499/VI/2017/ SPKT III. Fendi dilaporkan melakukan upaya penggelapan mobil, sebagaimana mengacu pada Pasal 372 KUHP. (put)









Sumber : okezonenews

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.