Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menteri ESDM: Aturan BBM Premium Akan Direvisi

Menteri ESDM: Aturan BBM Premium Akan Direvisi

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan terkait kewajiban adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.

"Tujuan revisi ini untuk mencapai program BBM satu harga. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Revisi tersebut terkait dengan Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha. Jika aturan tersebut direvisi, untuk memenuhi program BBM satu harga, maka penugasan Premium di tiap SPBU harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia.

Sebelumnya PT Pertamina mengaku sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tidak menyediakan Premium. Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar ketika rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7), menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium disebabkan amanat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) yang telah menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum', layaknya pertamax seris. Artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. 

Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa, Madura dan Bali. Namun di luar Jawa, Madura dan Bali ternyata tidak semua SPBU Pertamina menjual BBM jenis Premium. "Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium," ungkap Iskandar.









Sumber : Antara 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.