Disperindag KBB Jelaskan Soal Mie Instan Korea Mengandung Babi
Bandung l lingkarkonsumen.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menarik mie instan produk Korea di sejumlah minimarket dan supermarket di wilayah Padalarang, Rabu (12/7/2017).
Penarikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan dan laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB.
Kepala Disperindag KBB, Weti Lembanawati mengatakan mie instan asal Korea yang diperdagangkan di beberapa minimarket dan supermarket itu bukan termasuk produk yang diduga mengandung unsur babi.
Kepala Disperindag KBB, Weti Lembanawati mengatakan mie instan asal Korea yang diperdagangkan di beberapa minimarket dan supermarket itu bukan termasuk produk yang diduga mengandung unsur babi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada empat produk yang mengandung unsur babi yaitu Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi.
"Meski produk mie instan itu bukan yang termasuk mengandung unsur babi, tapi kami minta kepada pengelola pasar modern untuk menariknya. Mereka bersifat kooperatif dan saat itu juga langsung menarik dari dislpay," kata Weti.
Ia beralasan, penarikan mie instan asal Korea tersebut karena belum tentu semua masyarakat mengetahui produk yang mengandung unsur babi. Masyarakat tahunya hanya produk Korea, tidak melihat merk dagang dan perusahaan pembuatnya.
"Daripada menjadi bias, alangkah lebih baik ditarik saja dulu. Kami pun akan mencoba berkoordinasi dengan BPOM dan Disperindag Provinsi Jawa Barat," ujarnya.dicky mawardi
Sumber : Galamedia