Ada Tanda Tangan Menkeu di Uang Rupiah, Ini Penjelasannya
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Bank Indonesia menjelaskan secara rinci, kenapa rupiah emisi 2016 harus menggunakan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan pemerintah, yang dalam hal ini Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, peluncuran dan peredaran uang rupiah emisi 2016 harus memenuhi syarat dan mandat dalam perundang-undangan. Dalam payung hukum UU Mata Uang, diatur secara terperinci syarat dan ciri mata uang Garuda.
“Beberapa ciri umum uang rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa negara NKRI, serta tanda tangan pemerintah dan BI. Selain itu, rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang,” kata Mirza, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Mirza menegaskan, uang rupiah emisi terbaru harus dibubuhkan tanda tangan bendahara negara selaku perwakilan dari pemerintah, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh dewan parlemen pada pertengahan tahun 2014 silam.
“Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada uang rupiah pecahan Rp100 ribu di 2014,” ujarnya.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Gerindra Sadar Subagyo mengungkapkan, parlemen tidak mungkin mengesahkan UU Mata Uang jika seluruh poin yang tercantum tentang mata uang tidak sesuai. Apalagi, semua negara pun melakukan hal yang sama pada mata uangnya.
“Kalau ada orang yang mempertanyakan, berarti dia tidak paham akan prosesnya UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara seperti itu,” katanya.
Bank sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menggelontorkan, mengedarkan, serta menarik dan memusnahkan rupiah. BI pun senantiasa berupaya memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, dan dalam kondisi layak edar. (ase)
Sumber : Viva.co.id