Kasus Chat Rizieq Tidak Bisa Dikenakan Red Notice
Jakarta l lingkarkonsumen.com - National Central Bureau (NCB) Interpol di Mabes Polri memastikan jika tak ada peluang untuk memulangkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dari Arab Saudi dengan mekanisme Interpol.
Pasalnya kendati Rizieq telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya namun kejahatan yang menjerat Rizieq itu tidak masuk kejahatan yang diatur bisa dikenakan Red Notice.
"Masalahnya sangkaan pada Rizieq itu bukan termasuk 32 kejahatan yang diatur dalam Red Notice. Jadi ya tidak bisa diajukan (ke markas Interpol di Lyon)," kata Ses NCB Interpol Brigjen M Nauval Yahya Kamis (15/6).
Hal itu, masih kata Nauval, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1979. 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori Red Notice itu misalnya adalah perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan, atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.
"Kalau kasus itu (chat pornografi) bisa dimintakan Red Notice bisa banyak nanti Red Notice semacam itu (di dunia internasional)," sambungnya.
Sumber : BeritaSatu.com