Dugaan Praktik Monopoli Air Kemasan, KPPU Diminta Tegas
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk bersikap tegas terkait dugaan praktik monopoli yang dilakukan salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Sikap tegas KPPU itu untuk melindungi konsumen. Hal itu dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (3/6).
Sebelumnya, muncul dugaan upaya memonopoli pasar AMDK yang melibatkan PT Tirta Investama dengan merek dagang Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributornya.
Sebelumnya, KPPU telah menggelar sidang kasus dugaan monopoli oleh dua perusahaan itu. Mereka diduga melanggar Pasal 15 Ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Tidak hanya merugikan sesama pengusaha, tindakan monopoli AMDK itu juga sangat merugikan konsumen. Dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan, konsumen memiliki hak untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan ada monopoli seperti itu, maka hak konsumen hilang,” ujarnya.
Tulus menyebutkan, praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif merupakan tindakan yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"KPPU harus didorong supaya lebih tegas, karena praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan upaya menciptakan pasar yang sehat bagi konsumen. Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat. Itu menghancurkan roh UU Nomor 5 tahun 1999," katanya.
Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale, maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).
Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama pada 1 Oktober 2016. Somasi itu selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.
Sementara itu, Pasal 19 huruf b menyatakan, pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perkara hasil laporan dari masyarakat itu terdaftar dengan Nomor 22/KPPU-L/2016.
Selain memeriksa PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor merek serupa. Keduanya diduga melanggar pasal berlapis pada UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apabila dalam persidangan produsen Aqua terbukti bersalah, maka mereka harus membayar denda maksimal Rp 25 miliar. Sejauh ini, KPPU bertindak netral. Persoalan itu melibatkan KPPU agar tindakan curang yang merugikan salah satu pihak dalam usaha tidak terjadi dalam dunia perdagangan di Indonesia.
Sebelumnya, dalam persidangan di KPPU, pengacara PT Tirta Investama, Chandra M Hamzah mempertanyakan tuduhan pelanggaran usaha yang dilakukan kliennya itu. Pihak Aqua juga membantah dengan tegas tudingan praktik monopoli perdagangan air dalam kemasan itu.
Sumber : BeritaSatu.com