DPR Siap Kawal Kebijakan BBM Satu Harga
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem Endre Saifoel mengatakan siap mengawal kebijakan pemerintah menerapkan satu harga BBM di seluruh Indonesia agar tetap berkesinambungan."Kebijakan ini mesti dikawal secara ketat. Kami (Komisi VII DPR) siap mengawasi saat kunjungan kerja nantinya, sehingga kebijakan ini tidak hanya semangat di awalnya saja, namun juga harus konsisten dan berkesinambungan," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan standardisasi harga BBM di seluruh Indonesia tersebut merupakan terobosan pemerintah yang perlu mendapat pujian.
"Kebijakan ini patut diapresiasi karena selama puluhan tahun saudara-saudara kita yang berada di luar Jawa merasakan bagaimana harga BBM bisa tiga kali lipat harga di Jawa. Seperti salah satunya yang dirasakan masyarakat di Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat," kata legislator dapil Sumatera Barat I itu.
Apalagi, lanjutnya, tingginya harga BBM berpengaruh besar terhadap harga produk barang dan jasa mengingat biaya transportasi menyumbang 20-30 persen harga produk.
"Mahalnya harga barang dan jasa tidak terlepas dari biaya angkutan barang. Jika beli bahan bakarnya saja mahal, apalagi beli bahan pangan atau barangnya," ujarnya.
Endre mengharapkan kebijakan satu harga BBM dapat dikuti dengan turunnya biaya logistik dan harga kebutuhan bahan pokok di daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan kebijakan itu dapat berjalan berkesinambungan dengan membutuhkan tekad kuat dan pengawasan ketat.
"Apalagi dalam pelaksanaannya, PT Pertamina bekerja sama dengan berbagai perusahaan penyalur yang tentunya mereka tetap tidak terlepas dari segala perhitungan untung-rugi," ujarnya.
Oleh karena itu, politisi Nasdem itu juga mendukung langkah Kementerian ESDM yang akan memberikan sanksi berupa pencabutan usaha kepada badan usaha penyalur BBM yang tidak mendukung progam itu.
Per 1 Juni 2017, terdapat 12 kabupaten termasuk daerah pedalaman mulai diberlakukan harga BBM yang sama dengan wilayah lainnya seperti Jabodetabek.
Sebelum kebijakan itu, masyarakat di 12 kabupaten tersebut membeli BBM dengan harga Rp8.000 hingga Rp18.000 per liter.
Ke-12 kabupaten tersebut adalah Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara; Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat; Kecamatan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Kecamatan Moswaren, Kabupaten Sorong Seatan, Papua Barat; Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Morotai, Maluku Utara; Kecamatan Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, Papua, dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.(ant/*)