Untuk Keselamatan Beli Sepeda Berlogo SNI
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggencarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sepeda untuk alasan keselamatan sekaligus menghindari kecelakaan karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai barang ber-SNI masih rendah."Penggunaan sepeda untuk berolah raga, ke kantor dan rekreasi lainnya saat ini menjadi bagian dari gaya hidup, namun tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai barang ber-SNI masih rendah," kata Kepala BSN Bambang Prasetya kepada pers di Jakarta, Minggu.
Ia menimpali, "Masyarakat masih berpatokan membeli karena murah. Karena itu, kami mendorong masyarakat jeli memilih sepeda yang ber-SNI."
Ada beberapa standar yang ditetapkan BSN untuk sepeda, dan menurut dia, SNI sepeda menetapkan sejumlah batasan persyaratan keselamatan untuk desain, perakitan/asembling dan cara uji sepeda utuh atau bagian dari sepeda utuh, serta persyaratan buku petunjuk yang perlu ada untuk sepeda itu.
Standar itu berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 milimeter (mm) atau lebih, atau untuk digunakan di jalan raya.
Dalam SNI diatur berbagai syarat keselamatan, seperti bebas tonjolan tajam, kecuali untuk sejumlah bagian tertentu layaknya gir depan dan gir belakang; uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor.
Produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka, ujarnya.
Saat ini BSN mengupayakan agar pelaksanaan uji petik bagi produk-produk di pasaran yang tidak berlabel SNI atau memakai label SNI palsu, lebih ditingkatkan lagi.
Uji petik tersebut ditengarai mampu membuat efek jera bagi produsen yang bandel karena akan melibatkan aparat kepolisian dan kementerian terkait.
"BSN bersama Kementerian Perdagangan dan pihak berwenang akan sering-sering melakukan uji petik bagi produk yang ternyata tidak memenuhi standar nasional. Kami juga tengah menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah terkait hal ini disahkan sebagai PP," kata Bambang.
Saat ini sebenarnya sudah ada lebih dari 10.500 sertifikasi SNI yang dikeluarkan BSN. Jumlah itu meliputi 200 produk, mulai dari makanan dan minuman, elektronik, sepeda, helm, sampai mainan anak.
Jumlah itu diakui Bambang masih belum maksimal, mengingat banyaknya jenis produk yang berada di pasaran.
"Tapi, yang lebih penting justru kesadaran masyarakat untuk membeli barang berlabel SNI, yang pada akhirnya berpengaruh pada keinginan perusahaan atau industri untuk mendaftarkan hasil produksinya sebegai barang berstandar nasional," ujarnya.
Persoalan masih sedikitnya kesadaran masyarakat akan arti standardisasi produk tidak hanya dialami Indonesia.
Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni, mengatakan bahwa persoalan serupa juga masih dialami oleh negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
"Bahkan, di negara maju, seperti Amerika Serikat pun, masih ada persoalan-persoalan terkait sosialisasi. Tapi mungkin jumlah dan kompleksitasnya berbeda dengan Indonesia," katanya menambahkan.