Satgas Pangan Sikat Produsen Mi Berformalin
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Tim Satgas Pangan terus giat bekerja jelang Ramadan. Kali ini Satgas Pangan Polres Lombok Tengah yang mengungkap produsen makanan nakal.
Mereka menggeledah sebuah rumah di Desa Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah Jumat (19/5) lalu dan menemukan mi kuning berfomalin.
"Setelah dilakukan uji menggunakan test kit untuk formalin hasilnya adalah mi tersebut mengandung formalin," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Brigjen Agung Setya, Senin (22/5).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik rumah atas nama Komariah (44). Dari hasil oleh TKP diketahui modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu mencampur mie dengan formalin pada saat perebusan.
"Tujuannya agar mi yang di produksi tidak cepat rusak atau tahan lama. Barang Bukti yang diamankan, diantaranya, 185 kg mie kuning, satu botol formalin, dan baskom tepung terigu," kata Agung yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim ini.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 136 huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sedang dilakukan pemeriksaan intensif guna mengetahui penggunaan dari mi berformalin tersebut.
Sumber : BeritaSatu.com