Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi Digerebek Satgas Pangan
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan menggerebek gudang penyimpanan gula rafinasi yang diduga didistribusikan secara menyimpang sebanyak 5.300 ton di Makassar.
"Pelaku mengemas gula rafinasi per satu kilogram menggunakan mesin otomatis yang diberi merk Sari Wangi," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Jakarta Minggu.
Petugas menemukan 107.360 sak ukuran 50 kilogram di gudang Jalan Sutami Benteng Baru Nomor 8 Makassar pada Sabtu (20/5).
Brigjen Agung mengungkapkan pelaku mengemas gula rafinasi yang diperjualbelikan kepada masyarakat dengan kemasan gula konsumsi.
Selain menempel kemasan merk Sari Wangi untuk mengelabui konsumen, pelaku menyertakan nomor BPOM.
"Dari hasil pemeriksaan nomor BPOM itu tidak terdaftar sehingga nomor itu palsu," ujar Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu menyatakan usaha pelaku telah beroperasi selama dua tahun yang didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.
Tim Satgas tersebut bertugas mengendalikan hatga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Idul Fitri , serta mengawasi bahan pokok yang aman dikonsumsi masyarakat sesuai ketentuan ketentuan.(ant/*)