Penyidik Polri Raden Brotoseno Dituntut 7 tahun Penjara
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.Menurut jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Akhmad dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU itu pula.
Jaksa menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa pernah betugas di KPK yang seyogianya dapat memberikan contoh perbaikan kinerja dalam instansi kepolisian," ujar jaksa lagi.
Suami mantan anggota DPR Angelina Sondakh itu, dinilai jaksa terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.
Terkait pemanggilan Dahlan, pengacara Jawa Pos Grup Harris Arthur Hedar mengurus penundaan panggilan pemeriksaan Dahlan karena ia masih di China, dan bila Dahlan tidak bersalah agar meminta surat keterangan tidak bersalah.
Harris lalu meminta Direktur Utama PT Jawa Pos National Network Suhendro Baroma untuk menyiapkan biaya operasional sebesar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar dan disanggupi.
Dana berasal dari PT Kaltim Elektrik Power, perusahaan tempat Dahlan memiliki saham sebagian besar, dengan alasan untuk operasional perusahaan antara lain untuk membayar jasa pengacara perusahaan Jawa Pos Grup/JPPN.
Brotoseno sebagai penyidik kasus itu bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan. Padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan.
Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran rupiah untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.
Sumber : Antara