Pemerintah - BI akan dirikan konsorsium "electronic toll collection"
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Bank Indonesia, akan menginisiasi pendirian perusahaan konsorsium "electronic toll collection/ETC" untuk mengatur sistem pembayaran non-tunai di jalan tol yang ditargetkan dapat beroperasi menyeluruh pada Oktober 2017."Konsorisum Electronic Toll Connection ditargetkan bisa beroperasi Oktober 2017," kata Agus di penandatanganan kerja sama elektronifikasi di jalan toI antara BI dan Kementerian PUPR di Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan pemegang saham dari perusahaan konsorsium tersebut akan terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain, perusahaan perbankan, Badan Usaha Jalan Tol dan juga perusahaan "switching" (pengalih).
Konsorsium itu nantinya akan menjadi lembaga yang mengelola sarana dan prasarana elektronifikasi pembayaran di jalan tol, seperti sistem dan pengadaan "reader" (pembaca kartu), sinkronisasi data, termasuk pembagian keuntungan secara proporsional.
"Konsorsium ETC nantinya akan berperan besar dalam tahap integrasi ruas jalan tol, serta dalam penyempurnaan model bisnis serta aspek teknis elektronifikasi," ujar Agus.
Pendirian konsorisum tersebut sejalan dengan target pemerintah dan BI untuk membuat seluruh kegiatan pembayaran di jalan tol menggunakan mekanisme non-tunai atau elektronik.
Agus menargetkan pada Oktober 2017, seluruh pembayaran di 35 ruas jalan tol sudah dapat menerapkan pembayaran non-tunai. Saat ini, baru 25 persen dari total pembayaran di 35 ruas jalan tol di Indonesia yang menggunakan non-tunai.
"Jadi pendirian konsorsium ini merupakan salah satu aspek kelembagaan yang harus didirikan," ujar dia.
Selain kelembagaan, elektronikfikasi seluruh ruas tol juga akan mengubah model bisnis dari berbagaiperusahaan yang berpartisipasi di jalan tol.
Perubahan itu antara lain, komisi bisnis yang harus dibayarkan bank kepada operator atas jasa penerapan pembayaran non-tunai sebesar 0,3 persen, akan diganti dengan sistem "merchant discount rate" (MDR). Penggunaan MDR itu setelah didirikannya konsorisum ETC.
Untuk menambah insentif kepada bank untuk berintegrasi, Agus mengatakan, BI juga akan memperbolehkan bank mengenakan komisi tambahan (fee) kepada nasabah saat melakukan pengisian saldo uang elektronik yang diguakan untuk membayar jasa tol. Pengenaan "fee" itu akan diatur dalam revisi Peraturan Bank Indoensia soal uang elektonik.
Secara teknis, BI dan Kementerian PUPR membagi empat tahapan elektronifikasi non-tunai ini yakni tahap elektronifikasi seluruh jalan tol pada Oktober 2017, tahap kedua adalah integrasi sistem ruas jalan tol. Tahap ketiga adalah integrasi ruas jalan tol serta pembentukan Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC). Serta tahap keempat, penerapan "Multi Lane Free Flow" (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa harus berhenti lama.(ant/*)