Menjual Eceran Gula Rafinasi Sudah 3 tahun
Makassar l lingkarkonsumen.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyatakan penjualan gula rafinasi dalam bentuk eceran sudah berlangsung tiga tahun dengan keuntungan yang mencapai triliunan rupiah."Kita di sini berbicara yang sekarang dengan penyelidikan berdasarkan temuan ini. Kalau sebelum-sebelumnya pernah juga digerebek karena kasus serupa, itu tidak kita ketahui. Yang jelas, mereka sudah tiga tahun menjualnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan fokus pengembangan penyelidikan Satgas Ketahanan Pangan yang dalam hal ini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah aktivitas perdagangan selama tiga tahun terakhir.
Dicky mengaku keterangan awal dari sejumlah saksi-saksi yang diperiksa adalah aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung tiga tahun dengan mengelabui semua pihak dan memalsukan banyak kemasannya.
"Biasanya dalam penyelidikan itu akan berkembang kasusnya. Nanti kita lihat, sudah berapa tahun menjual eceran dan berapa ton yang diedarkan," katanya.
Ia menjelaskan gula rafinasi adalah gula yang memiliki warna lebih putih dengan tingkat kemurnian yang lebih tinggi dan bukan ditujukan untuk konsumsi rumah tangga.
"Gula rafinasi ini hanya untuk industri dan jika dikonsumsi langsung oleh masyarakat sangat berbahaya bagi kesehatan. Kandungan gula rafinasi ini sangat tinggi hal ini bisa menyebabkan diabetes dan kanker," jelasnya.
Menurutnya, gula rafinasi memiliki kandungan diabetes yang sangat tinggi jika dibandingkan gula hasil produksi dari tumbuhan tebu.
Yang menjadi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi gula rafinasi selain harganya yang murah juga memiliki warna yang putih bersih.
Sebelumnya, Sabtu (21/5), Tim gabungan Satgas Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita sebanyak 5.300 ton gula rafinasi dari salah satu gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Dicky mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dalam pendistribusiannya.
Dicky yang didampingi Direktut Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Yudhiawan dan Kepala KPPU Perwakilan Sulsel Ramli Simanjuntak beserta tim dari Bea Cukai itu mengaku jika gula rafinasi harusnya diperuntukkan bagi industri.
Ia menyebutkan salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijualnya secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian di pasarkan ke beberapa daerah-daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang memperjualbelikan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukan bagi industri.(ant/#)