Kemenkeu belum lakukan kajian cukai rokok elektrik-vape.
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan belum berencana melakukan kajian untuk pengenaan cukai untuk rokok elektrik maupun vape."Belum ada kajiannya. Apa pemakaiannya sudah banyak atau beberapa saja, itu belum," kata Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan Goro Ekanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Goro mengatakan, rokok elektrik bisa saja masuk dalam kriteria objek yang dapat dikenakan cukai, namun diperlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait dampak penggunaannya bagi masyarakat.
"Kalau masuk kriteria bisa saja sudah masuk. Tinggal apa sudah memadai atau belum barang tersebut dikenai cukai bila dilihat dari potensi penerimaan cukai dibanding biaya pemungutannya, termasuk kajian dampaknya," papar Goro.
Menurut Goro, sebuah objek akan dikenakan cukai apabila memenuhi indikator yang terdapat pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pada ayat (1) pasal tersebut, disebutkan bahwa cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
Selain itu, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Kemudian ayat (2) berbunyi hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.(ant/*)