Karawang, Bus tidak layak dilarang operasi
Karawang l lingkarkonsumen.com - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang keberangkatan satu unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) karena tidak laik jalan."Sesuai dengan pengecekan kendaraan, ada satu bus antarkota antarprovinsi `Sumber Alam` yang tidak layak jalan. Jadi dilarang berangkat," kata Kasatlantas Polres setempat AKP Rendi Setia Permana, di Karawang, Jumat.
Pengecekan kendaraan tersebut dilakukan aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan Karawang serta Dinas Kesehatan setempat di Terminal Klari.
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu petugas mengecek bus satu per satu. Bus yang tidak layak jalan dilarang untuk berangkat, karena akan membahayakan penumpang.
Bus yang dinyatakan tidak layak jalan baru dibolehkan berangkat jika sudah memenuhi kelayakan jalan.
Selain mengecek kendaraannya, petugas juga memeriksa kondisi kesehatan sopir dan kondektur bus. Jika kesehatannya menurut dokter kurang, maka harus diganti sopir atau kondekturnya.
Kasatlantas mengatakan, selain di terminal, pemeriksaan kendaraan angkutan umum itu juga dilakukan dengan mendatangi perusahaan otobus yang ada di Karawang.
Itu dilakukan untuk meminta jaminan dari pihak perusahaan otobus tentang kelayakan bus yang mereka operasikan. Sebab, jika terjadi kecelakaan, tidak hanya sopir yang bisa dipidana, pengusahanya juga bisa.
"Jadi pemeriksaan kendaraan dimulai dari perusahaan, dan kemudian sopir menjadi pihak terakhir yang mengetahui kondisi kendaraannya. Jika memang membahayakan, segera sopir melapor ke perusahaan untuk diperbaiki," kata dia.(win#ant)