Fadli Zon : Densus Tipikor Jangan Jadi Alat Politik
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi di Polri yang diusulkan Komisi III DPR, jangan menjadi alat politik dan kepentingan penguasa karena penanganan korupsi sangat rentan intervensi penguasa."Sejarah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi karena penanganan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan, serta sangat rawan diintervensi kekuasaan," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan pembentukan Densus Tipikor itu bukan gagasan baru, karena sebenarnya Polri dan Kejaksaan memiliki tugas memberantas korupsi sehingga bukan seolah-olah tugas itu diambil alih KPK.
Menurut dia, selama ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi terutama belakangan ini Kepolisian dianggap tidak adil dalam menangani sebuah kasus.
"Kita masih berharap pada KPK dalam upaya pemberantasan koruspi, tingkat kepercayaan masyarakat masih tinggi terhadap KPK," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai jangan sampai pembentukan Densus itu tumpang tindih dengan tugas pemberantasan korupsi di institusi penegakan hukum lainnya.
Fadli tidak menginginkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi alat politik dan dalam prosesnya terjadi tebang pilih.
"Saya tidak ingin proses pemberantasan korupsi dijadikan alat politik dan tebang pilih, karena itu sering terjadi," katanya.
Optimalkan polisiSebelumnya, salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Selasa (23/05) adalah mengoptimalkan peran dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi III DPR mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan detasemen khusus kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa detasemen khusus pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK.
Hal itu seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi.
Struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.(ant/*)