Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Saptamarga Minta Sertifikat Hak Milik

Masyarakat Saptamarga Minta Sertifikat Hak Milik

Karawang l LK - Bupati Karawang dr.Cellica Nurachadianna, didampingi oleh Asisten Daerah I Pemerintahan, Samsuri, Asisten Daerah II Pembangunan, Akhmad Hidayat, Kasatpol PP, Asip Suhendar, beserta Perwakilan BPN Karawang, menerima silaturahmi pengurus Garda Muda Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FKPPI) yang merupakan pokja penanganan permasalahan tanah dan bangunan warga Desa Sirnabaya.

FKPPI mendampingi sekitar 500 orang warga masyarakat Dusun Saptamarga RW 03 RT 05/06/07, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yaitu para ibu - ibu janda purnawirawan, (Warakawuri)  dan  para purnawirawan yang datang menyampaikan kepada Bupati Karawang mengenai beredarnya surat pengosongan Rumah Dinas Ex Yonif 324 Karawang yang telah mereka tinggali selama puluhan tahun, dimana diatas lahan seluas 7,4 Ha tersebut nantinya akan dibangun rumah dinas baru untuk Yonif 305/Raider Kostrad.

Audensi ini menindaklanjuti audensi beberapa waktu lalu yang diadakan di ruang rapat Bupati lantai II Gedung Singaperbangsa Pemda Karawang, Dimana pada hasil audiensi yang pertama para warga menuntut ingin bertemu langsung dengan Bupati Karawang untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah mereka hadapi.

Pada kesempatan pertemuan kedua ini, dihadapan Bupati Karawang warga yang merupakan keluarga besar purnawirawan TNI ini meminta, agar Dusun Saptamarga dijadikan hak milik bersertifikat atas nama para penghuni rumah dinas tersebut, selain itu mereka juga meminta dibuatkan surat kepada Komandan Korem (Danrem) dan jajarannya agar menghentikan intimidasi yang dilakukan kepada mereka, terakhir mereka juga meminta untuk dapat segera berkomunikasi dengan Pangdam III/Siliwangi agar segera mengeluarkan surat moratorium supaya penertiban bangunan dihentikan terlebih dahulu.

Kepada Bupati, Warga mengatakan jika mereka sudah menempati rumah tersebut sejak berpuluh-puluh tahun adalah bekas eks Yonif 324/tanah partikelir Tegal Waru Londen Denham dengan luas 7 Ha, Sejak Januari 1958 berdasarakan UU No. I tahun 1958 telah berubah status menjadi tanah milik negara. Bahwa tanah tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah RI dan diundangkan tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir.
Dan sejak berubah status, pada tahun 1965 Pemerintah RI mencabut segala fasilitas umum atau pun khusus yang diberikan kepada rumah dinas tersebut, bahkan air dan listrik pun dipadamkan. Dan sejak saat itu warga yang menempati rumah dinas tersebut mengeluarkan sendiri biaya perawatan dan lain lainnya selama puluhan tahun, Oleh karenanya sudah sepantasnya tanah itu mereka anggap menjadi hak milik mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengakui, jika dirinya memang belum secara langsung menemui Pangdam III/Siliwangi dan hanya baru bertemu dengan Dandim 0604/Karawang untuk membicarakan permasalahan pengosongan rumah dinas dimaksud.
Bupati menyampaikan, membutuhkan pendekatan yang lebih persuasif sehingga dapat memahami dengan jelas persoalan seperti apa yang tengah dihadapi dan keinginan seperti apa yang diminta oleh warga. Dan pada saat dirinya menemui Pangdam III/Siliwangi nanti dapat menjelaskan duduk persoalan atau kronologis sejelas - jelasnya dan tidak menimbulkan kesalah pahaman.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.