LSM Benteng Karawang : Tinjau Ulang Pembangunan Dranase dan Gerbang KGV
KARAWANG l LINGKAR KONSUMEN - Pembangunan saluran air dan jalan gerbang keluar-masuk Perumahan KGV II perlu dikaji ulang. Itu harus dilakukan karena ada pihak-pihak yang keberatan serta ditemukan kesalahan prosedur teknis.
"Dari penelusuran data dan investigasi di lapangan, akan banyak dampak negatif yang muncul dari pembangunan saluran air dan jalan keluar-masuk perumahan," kata Slamet Djayusman, Ketua LSM Benteng Karawang.
Sesuai dengan investigasi di lapangan, pembangunan saluran air dan jalan keluar-masuk perumahan itu sebenarnya sudah memicu protes berbagai kalangan, yakni masyarakat setempat sepuutaran desa Sukaharja, Telukjambe Timur.
Terkait dengan keberatan pembangunan drainase, itu sudah ditanggapi pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Cipta Karya (sekarang Dinas Tata
Ruang dan Pemukiman).
Pihak pemerintah daerah sudah beberapa kali membahas mengenai keberatan atas pembangunan drainase tersebut. Rapat pembahasan itu digelar untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan pembangunan Perumahan KGV.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan pihak pengembang Perumahan KGV khusus atas persoalan drainase itu.Di antaranya ialah tidak melanjutkan proyek pembangunan drainase.
Sebab pembangunan saluran yang sedang dikerjakan saat ini kurang memenuhi syarat sebagaimana saluran air yang ada pada umumnya.
"Saluran air yang dibuat besar dan lebar dari hulu ke hilir semakin mengecil. Jadi itu harus dihentikan. Jika tidak, maka keberadaan drainase itu akan mengakibatkan banjir ketika musim hujan," ungkapnya.
Sebagai solusi, kata dia, pihak pengembang Perumahan KGV diharuskan membuat sodetan pembuangan air menjadi dua. Satu sodetan diarahkan menuju sungai Cimaler dan satu sodetan lagi ke sungai Cisaat.
Djayusman mengatakan, selain sodetan saluran pembuangan air, pihak pengembang perumahan itu juga diwajibkan membuat dua penampungan air sejenis danau.
"Danau buatan itu harus dipenuhi pihak pengembang. Di antara fungsinya untuk menampung air saat hujan," ujarnya.
Hal tersebut harus dilakukan pihak pengembang, sebab posisi lokasi Perumahan KGV lebih tinggi dibandingkan dengan perumahan yang ada diseputaran desa Sukaharja.
Sementara saluran air yang dibangun harus melalui dua perumahan itu, tentunya itu akan mengganggu saluran air yang sudah ada.
Berkaitan dengan rencana pembangunan jalan keluar masuk yang berada tepat di jalan Bharata depan bundaran KCP dan Hotel Mercure, sesuai dengan kajian, itu akan berdampak kemacetan lalu lintas.
"Sekarang saja sudah sering terjadi macet di waktu-waktu tertentu, apalagi kalau jalan keluar-masuk perumahan KGV dibangun, tentunya akan mengakibatkan kemacetan parah," kata dia.
Ia juga menyebutkan,masyarakat banyak yang merasa keberatan atas rencana pembangunan jalan keluar-masuk perumahan tersebut. Sebab, itu akan mengakibatkan kemacetan parah di titik itu.
"Dari kajian kami, Amdal Lalin yang dikeluarkan Dishub harus dikaji ulang. Begitu juga dengan pembangunan saluran air, harus dihentikan,dan pengembang wajib membuat dua sodetan," katanya.
Djayusman mengaku telah melakukan pengumpulan data dan investigasi selama beberapa hari terakhir bersama LPKSM Linkar Eddy Djunaedy.
Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy, mengatakan, pembangunan perumahan
sebenarnya bagian efek positif dari perkembangan daerah. Tapi
tentunya, pembangunan perumahan itu harus berdampak positif pula kepada masyarakat setempat.
sebenarnya bagian efek positif dari perkembangan daerah. Tapi
tentunya, pembangunan perumahan itu harus berdampak positif pula kepada masyarakat setempat.
"Jangan sampai pembangunan perumahan justru berdampak negatif bagi masyarakat. Jadi sudah seharusnya pihak pengembang segera menyelesaikan persoalan yang saat ini muncul," kata dia.
Ia mengatakan, supaya tidak menimbulkan kerugian konsumen, pihak pengembang perumahan dan pemodal yang dalam hal ini perbankan harus
kooperatif. Pemerintah yang mengeluarkan izin juga harus betul-betul mengkaji secara matang seputar siteplant insfrastrutur, diimbangi perkembangan tata kota.
kooperatif. Pemerintah yang mengeluarkan izin juga harus betul-betul mengkaji secara matang seputar siteplant insfrastrutur, diimbangi perkembangan tata kota.
"Hal yang harus dicatat, jangan sampai permasalahan pembangunan itu merugikan konsumen yang nantinya menempati unit di perumahan itu," kata dia.
Ia menyampaikan hal tersebut, karena selama ini banyak pengembang perumahan melalaikan kewajibannya, seperti tidak mematuhi rekomendasi teknis pemerintah yang dalam hal ini mengenai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Kami juga menyarankan agar selama pembangunan, pihak pengembang menggunakan material yang sesuai dengan SNI," kata dia.(**)