LPKSM Berperan Strategis Dalam Perekenomian Negara
Karawang l LINGKAR KONSUMEN - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berperan strategis dalam perekonomian sebuah negara, kata Ketua Komisi IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Firman Turmantara Endipraja.
Menurut Firman di Karawang, Jawa Barat, Selasa, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM merupakan lembaga yang diakui oleh pemerintah dan keberadaannya disahkan oleh pemerintah pusat.
Dalam ketentuannya, setiap LPKSM bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.
"Sampai saat ini, ada 365 LPKSM yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia. Sedangkan yang terbanyak itu berada di Jawa Barat dan Sumatera Utara," katanya, di sela-sela kegiatan pembinaan kelembagaan LPKSM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam beberapa waktu ke depan, jumlah LPKSM di Indonesia akan terus bertambah.
Sebab, katanya lebih lanjut, di antara tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ialah mendukung dan mendorong perkembangan LPKSM di setiap daerah. Sedangkan yang wajib melakukan pembinaan LPKSM ialah pemerintah.
Firman urmantara Endipraja menilai pula bahwa semakin banyak LPKSM di suatu daerah sebenarnya cukup bagus. Sebab hal itu berkaitan dengan perlindungan konsumen, sebagai upaya mengantisipasi konsumen merugi akibat tindakan curang pelaku usaha.
"Keberadaan LPKSM itu diakui pemerintah dan tugas dan fungsinya didasari dengan undang undang, seperti Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Dari perspektif profesionalisme secara hukum, setiap anggota LPKSM harus mendalami bidang hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.(ant/ed)
Menurut Firman di Karawang, Jawa Barat, Selasa, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atau LPKSM merupakan lembaga yang diakui oleh pemerintah dan keberadaannya disahkan oleh pemerintah pusat.
Dalam ketentuannya, setiap LPKSM bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.
"Sampai saat ini, ada 365 LPKSM yang tersebar di berbagai daerah se-Indonesia. Sedangkan yang terbanyak itu berada di Jawa Barat dan Sumatera Utara," katanya, di sela-sela kegiatan pembinaan kelembagaan LPKSM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam beberapa waktu ke depan, jumlah LPKSM di Indonesia akan terus bertambah.
Sebab, katanya lebih lanjut, di antara tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ialah mendukung dan mendorong perkembangan LPKSM di setiap daerah. Sedangkan yang wajib melakukan pembinaan LPKSM ialah pemerintah.
Firman urmantara Endipraja menilai pula bahwa semakin banyak LPKSM di suatu daerah sebenarnya cukup bagus. Sebab hal itu berkaitan dengan perlindungan konsumen, sebagai upaya mengantisipasi konsumen merugi akibat tindakan curang pelaku usaha.
"Keberadaan LPKSM itu diakui pemerintah dan tugas dan fungsinya didasari dengan undang undang, seperti Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Dari perspektif profesionalisme secara hukum, setiap anggota LPKSM harus mendalami bidang hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.(ant/ed)