Konsumen Harus Cerdas Ada Tanah Bengkok "Disulap" Jadi Perumahan …?
Karawang | LINGKAR KONSUMEN - Tanah Bengkok Desa Warung Bambu mungkin tinggal riwayat. Pasalnya, tanah milik Pemerintah Desa Warung Bambu yang luasnya sekitar 12.000 m2, dan terletak di Dusun Citeureup Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, mendadak terlihat kegiatan pembangunan perumahan oleh pengembang PT Putra Jaya Pratama.
Dalam hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Linkar Eddy Djunaedi M mengimbau agar konsumen cerdas untuk meneliti status tanah yang digunakan pengembang sebelum dilakukannya transaksi pembelian atau kredit rumah.
Selain Eddy Djunaedy, beberpa pihak pada elemen masyarakat mengaku ada kesan semacam sulap. Soalnya, ada kabar bahwa penggunaan lahan milik desa itu tanpa melalui proses ruislag atau prosedur yang semestinya. Semacam ada hal-hal yang dilanggar dalam memproses alih fungsi lahan dari tanah bengkok ke pengusaha bisnis pengembang.
Sedangkan tanah bengkok milik Desa Warung Bambu di Palumbonsari tersebut awalnya diperoleh dari hasil ruislag lahan di belakang Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karawang, atau kini menjadi halaman tempat parkir kendaraan terkait kegiatan Mapolres.
Kemudian di atas tanah hasil ruislag yang berlokasi di Kelurahan Pelumbonsari sempat dijadikan sawah oleh Kepala Desa Warungbambu, kurang lebih seluas 12.000 M2. Pada waktu itu Kepala Desa Warungbambu dijabat Herman. Posisi tanah bengkok Desa Warungbambu di tengah-tengah Perumahan Taman Palumbon Asri (TPA).
Dalam site plant pembangunan Perumahan TPA yang dibangun PT Putra Jaya Pratama (PTP) ada keterangan bahwa sisa lahan (sekitar 12.000 m2) menunjukkan tanah bengkok yang sangat dimungkinkan milik Pemerintah Desa Warungbambu.
Pada akhir-akhir ini, terlihat kegiatan lahan yang telah dikepung perumahan itu. Maka dimungkinkan, lahan milik Desa Warungbambu disulap jadi perumhan TPA, tanpa melalui prosedur atau aturan yang jelas.
Kepala Desa Warungbambu Dadang Sonjaya, ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/9) tidak ada di tempat. Padahal hari itu adalah jadwal mingon desa dan para perangkat Desa Warungbambu antaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa AD, Binmas Polri, dan Ketua RW /RT se-Warungbambu, sehingga acara pun tidak berlangsung alias bubar, karena tidak ada Kepala Desa Dadang Sonjaya tidak hadir.
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Warung Bambu M Tibor mengaku desa ini punya tanah bengkok semuanya ada 7 hektar; di belakang Polres Karawang pingir tangul irigasi. Kemudian pada waktu Kepala Desa Warungbambu dijabat Herman ada yang dipakai halaman parkir kendaraan Polres.
“Berapa luasnya dipakai parkir Polres saya gak tau. Hanya tanah bengkok ini diruislag dengan yang berada di Kelurahan Palumbonsari,” kata Tibor saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya, Rabu (23/9).
Tanah bengkok di Palumbonsari, sebut Tibor, masih atas nama pemilik lama. “Setahu saya belum ada balik nama menjadi milik Desa Warungbambu. Akan tetapi hasil panen dari tanah bengkok di Palumbonsari, saya juga sering dibagi oleh Kepala Desa Dadang Sonjaya,” terang Tibor.
Menurut Tibor, sekiranya tanah bengkok tersebut sekarang ini dipakai perumahan bisa saja. Alasan dia dalam surat tanah masih atas nama pemilik tanah asal dan belum dibalik-namakan menjadi milik Desa Warungbambu.
Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Sekban BPMPD) Kabupaten Karawang Drs Wawan Hernawan MM mengemukakan, kalau tanah bengkok desa bisa diruislag atau tukar guling asalkan ditempuh dengan prosedur dan aturan yang benar.
“Tidak bisa sembarangan main pakai saja di atas lahan bengkok mah? Tanah bengkok itu kalau untuk kepentingan umum atau sosial izinnya sampai gubernur. Nah, kalau dipakainya untuk kepentingan bisnis seperti perumahan oleh pengembang itu harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2007,” kata Drs Wawan Hernawan di ruang kerjanya, Jumat (2/10).
Menurut Wawan, sampai saat ini Kepala Desa Warungbambu Dadang Sonjaya belum pernah mengajukan surat untuk pengurusan ruislag atas tanah bengkok tersebut.
“Kalau itu tanah bengkok untuk kepentingan bisnis seperti perumahan tidak mudah urusannya. Harus mengajukan surat dulu ke bupati, gubernur sampai ke Kementrian Dalam Negeri. Kalau di atas lahan bengkok itu sudah dibangun tanpa ditempuh prosedurnya atau aturannya itu tidak benar,” jelas Wawan.
Lalu Wawan menambahkan, kalau data tanah bengkok desa di Kabupaten Karawang tidak ada pada BPMPD. Kata dia adanya ada di masing-masing kecamatan. “Atau boleh juga tanya soal tanah bengkok ke Bagian Pertanahan di Setda Karawang yaitu Pak Rully. Kalau saya tidak tahu juga tanah bengkok milik Desa Warungbambu yang lokasinya di Kelurahan Palumbonsari, yang katanya dipakai pengembang itu,” pungkas Wawan. (jun/hmd)