Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pabrik Es Gerowong Lecehkan UU Perlindungan Konsumen

Pabrik Es Gerowong Lecehkan UU Perlindungan Konsumen


Karawang | LK – Belum lama ini Kota Karawang dihebohkan penemuan bahwa sebuah pabrik es  batu telah menggunakan bahan baku air tercemar dan membahayakan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar sebagai pelapor temuan ke dinas-dinas terkait, telah pula mengirim surat permohonan klarifikasi ke PT Taruma Es Utama. Pasalnya, hasil dari dua laboratoruim mengindikasi kuat bahan baku es pada perusahaan es balok di Gerowong, Adiarsa Timur Karawang bahaya bagi kesehatan.

Hanya saja, surat klarifikasi LPKSM Linkas sepertinya tidak memperoleh tanggapan positif dari PT Tarum Es Utama. Padahal, aspek yang diusung pada surat tersebut dalam upaya penegakan hukum atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terkait perlindungan konsumen karena penggunaan bahan baku hingga hasil produksi es balok PT Tarum Es Utama (PT TEU) jelas-jelas terindikasi bahan tercemar dan membahayakan kesehatan konsumen yang mengonsumsinya.  

 Itu artinya, PT TEU tidak mengindahkan permohonan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjendagri Kemendag RI) Nomor 03/PDN/SE/6/2010 tentang Publikasi Hasil Pengawasan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

“Tenggat waktu sudah terlewati. Jauh sudah terlewat Maka secara hukum kita dibolehkan ekspos atas kasus tercemarnya bahan baku dan produk es PT Tarum Es Utama tersebut. Bahkan kita boleh melakukan gugatan karena ada unsur kelalaian mengapa barang tercemar dijual ke konsumen,” kata Ketua Umum LPKSM Linkar Eddy Djunaedy M, di kantornya,  beberapa waktu lalu dan ia bertekad hendak meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

Menurut Eddy, indikasi tercemarnya bahan baku dan produk es balok pabrik es yang beroperasi di Kampung Gerowong, Keluarahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kuat. Hasil dari 2 lembaga laboratorium menunjukkan adanya pencemaran pada produk es balok PT Tarum Es Utama.

“Hasil Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda)  Karawang (24/06) menyebutkan hasil produk es PT TEU tidak layak konsumsi karena mengandung bakhteri yang dapat mengganggu kesehatan. Hal sama, dinyatakan juga pada hasil anilisis Laboratorium Sucofindo (23/06), bahwa  hasil produk es PT TEU tidak sehat untuk dikonsumsi,” terang Eddy.



“Dari dua lembaga laboratorium dapat menjadi dasar bahwa PT Tarum Utama telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, karena menjual hasil produk berupa es balok yang dapat merugikan konsumen yang mengonsumsi es baloknya,” kata Eddy Djunaiedy.



Terkait surat permohonan klarifikasi dari LPKSM Linkar kepada PT TEU yang tidak memperoleh tanggapan, Eddy Djunaedy menganggap bahwa hal itu sebagai salah bentuk pelecehan terhadap UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan paraturan-peraturan terkait lain yang senapas dengan UU Nomor 8 Tahun 1999.



Menurut Eddy Djunaedy, LPKSM yang dipimpinnya hanyalah menjalankan upaya-upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Klarifikasi, kata dia, bagian tak perpisahkan karena ada dasar yang mengatur hal tersebut. “Kalau kita tiba-tiba melakukan publikasi hasil analisis laboratorium yang menyebutkan es balok produksi PT TEU tidak layak konsumsi, malah kita bisa-bisa kena delik. Peraturan mengatur klarifikasi itu harus dilakukan, dan kita baru boleh mempublikasikan kepada konsumen atau dinas-dinas dan lembaga terkait manakala telah melakukan klarifikasi. Misalnya permohonan klarifikasi tidak dapat tanggapan dalam tenggat 14 hari, kita juga boleh mengeksposnya,” jelas Eddy Djunaedy lagi.



Lebih lanjut ia katakan, surat permohonan klarifikasi LPKSM Linkar kepada PT TEU terkait hasil laboratorium dari empat sampel bahan baku es dan produk es balok di lokasi pabrik itu, mestinya memperoleh tanggapan serius dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Karawang q tim

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.